Sumber foto: Leo Prima/Hi!Pontianak |
Kebakaran hutan dan lahan seperti
sudah menjadi rutinitas setiap tahunnya di Kalimantan Barat, Pontianak. Setiap
tahun, ada saja hutan yang dibakar. Hutan hijau terus berkurang akibat
pembakaran ini. Tak terhitung kekayaan hewani dan hayati yang ikut mati bersamaan
dengan terbakarnya habitat mereka. Pemerintah sudah mengambil kebijakan dalam
hal ini. Menilai betapa krusial masalah yang ditimbulkan akibat kelakuan
oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Pemerintah Kota Pontianak,
Kalimantan Barat telah menyegel lima lahan yang ada di wilayahnya, Sabtu
(27/2/2021). Lahan disegel karena kebakaran yang terjadi beberapa waktu
belakangan. Lahan yang disegel adalah yang terbakar dan sengaja dibakar. Wali
Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas
terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak
pihak. Oleh sebab itu, pihaknya menyegel lahan yang terbakar. Selain itu, akan
memberikan sanksi dengan tidak memberikan perizinan dalam bentuk apapun selama
lima tahun sejak awal terjadinya kebakaran di lahan tersebut.
Adapun lokasi lahan tersebar di
Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan. Pihaknya bekerjasama dengan Kantor
Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang
terbakar. "Bahkan, dari beberapa lokasi lahan yang terbakar, ada yang
dipersiapkan untuk dibangun perumahan. Dilihat dari lokasi yang disegel, jelas
akan dibangun perumahan, harus ada tindakan hukum supaya memberikan efek jera
tidak membakar lahan dan tidak lalai," tegas Edi saat menyegel lahan yang
terbakar.
Satreskrim Polres Mempawah melakukan
penyelidikan di lokasi kebakaran lahan. Bentangan spanduk
yang bertuliskan "Lokasi Ini Dalam Pengawasan" terpasang di depan
lahan yang terbakar berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 55 tahun 2018. Dalam
perwa tersebut, disebutkan, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja,
tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan di lahan tersebut selama tiga tahun.
Sedangkan lahan yang sengaja dibakar, selain tidak diperkenankan memanfaatkan
lahan, juga diberikan sanksi serupa.
Saat ini, lanjut Edi, sudah ada dua
orang yang diamankan oleh pihak Polresta Pontianak Kota sepanjang terjadinya
kebakaran lahan di Pontianak. Keduanya yakni pemilik lahan dan warga yang
membakar lahan. Pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap lahan-lahan yang
terbakar.
Pembakaran hutan dan lahan sangat merugikan baik bagi manusia, lingkungan itu sendiri maupun flora dan fauna yang ada di dalamnya. Manusia seringkali bertindak tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi akibat perbuatannya. Hutan yang dibakar akan butuh waktu untuk memulihkan diri menjadi lahan yang hijau kembali, begitu pula hewan-hewan yang ada di dalamnya. Kehilangan habitat dapat membuat mereka keluar ke pemukiman warga yang tentu saja berbahaya. Selain itu, asap yang ditimbulkan oleh pembakaran hutan dan lahan ini sangat mengganggu dan tidak sehat bagi kesehatan kita.
Mari kita jaga kelestarian hutan, karena hutan menyediakan berbagai manfaat bagi kehidupan dan menjaga keseimbangan dalam ekologi.
Komentar
Posting Komentar