Halo pembaca sekalian semoga selalu sehat dan bahagia yaa! Zaman sekarang, teknologi semakin canggih aja dan komunikasi juga semakin dipermudah. Tapi ternyata semakin kesini, orang-orang yang gak bijak dalam menggunakan teknologi tersebut malah menjadikan fasilitas yang disediakan seperti social media malah dijadikan lapak untuk menyebarkan hoax dan paling parahnya dijadikan sebagai tempat perundungan secara online atau yang biasa kita kenal sebagai cyber bullying. Untuk saling mengingatkan, dibawah ini akan ada bacaan mengenai cyber bullying nih, agar kami, kalian, dan kita semua dapat lebih bijak dalam berinteraksi di social media💚
CYBER BULLYING
Bullying yaitu dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan atau risak” yang merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Padahal peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak telah banyak diterbitkan, namun dalam implementasinya di lapangan masih menunjukkan adanya berbagai kekerasan yang menimpa pada anak bahkan remaja antara lain adalah bullying ini yang dikategorikan menjadi 6 :
Pertama, yaitu kategori Kontak fisik langsung yaitu : Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang,mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang yang dimiliki orang lain.
Kedua yaitu kategori kontak verbal langsung dimana berupa tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, merendahkan (put- downs), mencela atau mengejek, mengintimidasi, memaki, bahkan menyebarkan gosip.
Ketiga yaitu kategori non-verbal langsung. Tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam, biasanya disertai dengan bullying fisik atau verbal.
Keempat yaitu kategori non-verbal tidak langsung. berupa tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, bahkan mengirimkan surat kaleng
Kelima yaitu kategori cyber Bullying dimana berupa tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik, rekaman video intimidasi atau pencemaran nama baik lewat media social. Dan yang terakhir yaitu kategori Pelecehan seksual, Kadang tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal.
Bullying dapat dilakukan secara verbal, psikologis dan fisik. Sebagian besar dari kita hanya menggetahui bullying yang dilakukan secara langung atau bertemu langsung dengan target (sebutan untuk seorang korban) bullying menggunakan kontak fisilk maupun verbal. Namun sekarang ini, bullying tidak hanya terjadi dikehidupan nyata saja, bullying sekarang juga terjadi di dunia internet atau cyber. Pembullyan yang terjadi di internet atau cyber dijuluki dengan cyberbullying. Cyberbullying sama dengan pembullyan yang terjadi pada umumnya, yaitu sama-sama mengintimidasi ataupun mengganggu orang yang lemah, cyberbullying ini pada umumnya banyak terjadi dimedia sosial. Cyberbullying atau kekerasan dunia maya ternyata lebih menyakitkan jika dibandingkan dengan kekerasan secara fisik. Korban cyberbullying sering kali depresi, merasa terisolasi, diperlakukan tidak manusiawi, dan tak berdaya ketika diserang, diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.
Perbedaan antara Cyberbullying dengan bullying adalah tempat di mana seorang pembully atau mobbing (nah mobbing ini julukan untuk satu kelompok pem-bully) ya gaes yang melakukan intimidasi, ancaman, pelecehan, dll terhadap target. Cyberbullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Apabila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cybercrime atau cyberstalking.
Menurut Willard dalam jurnal Dina Satalina menyebutkan macam-macam jenis cyberbullying sebagai berikut:
Yaitu yang pertama Flaming yaituØ mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan kata-kata yang penuh amarah dan frontal. Istilah “flame” ini pun merujuk pada kata- kata di pesan yang berapi-api. Yang kedua Harassment (gangguan), berupa pesan- pesan yang berisi gangguan padaØ email, sms, maupun pesan teks di jejaring sosial dilakukan secara terus menerus.
Yang ketiga Cyberstalking, berupa kegiatan mengganggu danØ mencemarkan nama baik seseorang secara intens sehingga membuat ketakutan besar pada orang tersebut. Yang keempat Denigration (pencemaran nama baik), yaitu proses mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut.
Yang kelima Impersonation (peniruan), yaitu berpura- pura menjadi orang lain danØ mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik.
Yang keenam OutingØ & Trickery, yaitu outing menyebarkan rahasia orang lain, atau foto-foto pribadi orang lain, sedangkan trickery (tipu daya): membujuk seseorang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut.
Dan yang terakhir yaitu Exclusion (pengeluaran): yaituØ secara sengaja dan kejam mengeluarkan seseorang dari grup online. Wah ternyata meng-kick seseorang dari suatu grup dan membuat orang tersebut terseinggung juga termasuk tindak cyber bullying loh gaes
Berikut merupakan beberapa etika yang perlu diperhatikan dalam menggunakan media social :
1.) Tidak memposting status yang berbau SARA dalam bentuk tulisan, gambar maupun vidio karena dihawatirkan akan menyinggung pihak-pihak tertentu.
2.) Memperhatikan penggunaan kat atau kalimat sebelum memposting tulisan atau memberikan komentar (menggunakan bahasa yang baik dan sopan).
3.) Harus mampu membedakan obrolan yang bersifat pribadi dan publik. Hal ini dilakukan untuk menghindari tindak kejahatan yang tidak diinginkan, seperti penipuan dan penculikan.
4.) Tidak sembarangan membagikan tautan sebelum mengkroscek kebenaran tulisan (termasuk dalam membagikan hashtag atau mention). Nah sahabat kreatif, jadi kalau dapat info lewat grup whatsup di cek dulu ya kebenarannya. Jangan langsung sebarin…
5.) Memahami konten dan maksud tulisan secara komprehensif dan tidak sepotong-potong sebelum memberikan komentar.
6.) Ingatlah bahwa kalian berinteraksi dengan sesame manusia. Saat berada di dunia online,manusia tidak hanya berinteraksi dengan gambar gambar, video atau tulisan, tetapi manusia juga berinteraksidengan manusia. Manusialah yang memasukkan gambar atau video, membuat tulisan. Manusialah yang memuat berbagai pesan ke dalam berbagai media online.
7.) Kenalilah tidak semua komunikasi sama dalam dunia online. Kita perlu mengingat bahwa sangat berbeda saat kita mengirim email pribadi kepada teman dengan memberikan komen pada suatu halaman web yang bisa dibaca oleh orang banyak. Kita harus mema-hami lingkungan dimana kita ber-operasi secara online, seperti peraturan dan kebiasaan sebelum kita memposting sesuatu.
Selain mentaati Undang-Undang yang telah berlaku di Indonesia, etika-etika yang tidak tertulis namun telah disepakati oleh masyarakat luas atau adat istiadat perlu juga untuk ditaati dan dihormati. Adapun etika tidak tertulis terebut mencakup kumpulan etiket, sopan- santun, nilai/norma dan kaidah-kaidah yang tercipta dari proses interaksi antar sesama. Pada prinsipnya etika berkomunikasi di media sosial merupakan perpanduan antara berfikir, bertindak dan berperilaku yang mengacu pada aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan dituangkan dalam bentuk perbuatan maupun ucapan.
Komentar
Posting Komentar